Rabu, 25 September 2013

Marketing Politik

Marketing Politik

Sarah Santi, Msi

Pada kesempetan kali ini kelas kapita selekta kedatang dosen tamu yang berasal dari Universitas Esa Unggul, dosen tersebut bernama Ibu Sarah Santi, Msi. Topik yang akan diberikan beliau pada kesempatan kali ini adalah tentang marketing politik.
Beliau menjelaskan ada suatu pertentangan ketika marketing dan politik saling bertemu, dan kedua hal ini merupakan hal yang sangat mencolok perbedaannya.
Beliau juga menjelaskan bahwa Indonesia itu merupakan Negara yang menganut paham Neoliberaslisme yaitu paham dimana Indonesia sangat bebas mengimport barang dari luar tanpa adanya proteksi pembatasan kuota dari pemerintah. Hal ini menurut beliau merupakan salah satu faktor yang membuat Indonesia dilanda krisis bahan pokok misalya naiknya harga kedelai yang menjadi bahan dasar pembuatan tempe, sehingga para pengusaha tempe banyak yang gulung tikar.
Ibu Sarah menjelaskan jika marketing dan politik bertemu maka dikhawatirkan akan terjadi transaksi contradiction in terminis. Jika tidak ingin terjadi pertentangan antara marketing dan politik maka  yang perlu dilakukan adalah
  1. Politik harus berubah dalam mendekatkan diri dengan Voters.
  2. Mengubah pandangan tentang marketing.

Pada pertengahan kuliah juga beliau menyinggung tentang pemilihan umum yang akan terjadi pada tahun 2014 mendatang

Pemilih terbagi dalam 4 segmen:
  1. Pemilih Rasional yaitu pemilih yang memilih seorang pemimpin berdasarkan sejauh mana dampak positif yang dapat diberikan oleh si calon pemimpin, jadi pemilih tipe ini tidak mementingkan Ideologi tapi berdasarkan tingginya tingkat Problem Solving yang dapat di berikan.
  2.  Pemilih Kritis yaitu pemilih yang memiliki Ideologi tinggi dan memilih pemimpin berdasarkan tingkat problem solving yang tinggi. Pemilih tipe ini akan memperhatikan hal-hal kecil yang dilakukan oleh sang calon pemimpin secara detail.
  3. Pemilih Tradisional yaitu pemilih yang memilih berdasarkan ideology yang tinggi tapi tidak melihat cara mengatasi suatu permasalahan
  4. Pemilih Skeptis yaitu tipe pemilih yang acuh terhadap siapa saja yang akan menjadi pemimpin, jadi menurut mereka siapa saja yang menjadi pemimpin tidak jadi masalah yang berarti.

Beliau membertahu kami bahwa untuk menjadi seorang pemimpin harus lah mempunyai 3 faktor penting sebagai calon pemimpin
  1. Harus popular, jadi untuk menjadi pemimpin hruslah dikenal oleh banyak masyarakat karena jika sudah terkenal maka akan lebih mudah mendapatkan dukungan dari masyarakat
  2. Harus disukai, akan terlihat sia-sia jika seorang calon pemimpin yang sudah terkenal tetapi tidak disukai oleh pemilih, maka dari itu seorang calon pemimpin harus melakukan kegiatan positif agardapat disukai masyarakat.
  3. Dipilih, setelah kedua factor tersebut terpenuhi  barulah bisa membuat seorang calon pemimpin dapat dipilih oleh masyarakat.

Media pada zaman sekarang tidak hanya menjadi saran mediasi atau saluran untuk menyampaikan informasi kepada khalayak, melainkan beralih fungsi menjadi Mediatisasi yaitu dimana media berperan untuk membentuk pola prilaku  dan membingkai pikiran khalayak.
Beliau menjelaskan fungsi Public Relation dalam suatu organisasi adalah sebagai lilin yang menerangi tempat yang gelap, sehingga tempat yang gelap tersebut dapat terlihat dengan jelas. Jadi seorang PR yang berada dalam suatu orgnisasi tertentu haruslah bisa memperbaiki situasi yang sedang buruk.
 Diskusi Kelompok:

Beradasarkan teori yang dibahas Ibu Santi mengenai Marketing Politik adalah hal yang ideal dan sebenarnya sah untuk dijalankan. Namun bagaimana dengan realitanya? Khususnya di Indonesia itu sendiri. Kita mengambil contoh yang telah dijelaskan sebelumnya, mengenai Marketing politik pada saat pemilihan gubernur kota Jakarta 2013.

Pengeluaran yang begitu luar biasa untuk sebuah pemilihan gubernur Jakarta. Apakah hal tersebut merupakan hal yang penting?
Marketing Politik dalam pemilihan gubernur 2013 tidak berjalan sebagaimana seharusnya, dimana seharusnya menjadi ajang bagi para calon menyusun program kerja yang sesuai ideologi agar terjadi system kerja yang baik dan berstruktur.

Hasil akhirnya adalah pengeluaran yang begitu besar tidak menjadikan mereka sebagai gubernur kota Jakarta. Sangat disayangkan melihat pengeluaran uang yang begitu besar dipergunakan untuk hal yang tidak mensejahterahkan masyarakat Indonesia.
Kelompok kami berharap dalam proses perjalanan marketing politik seharusnya ada aturan-aturan yang menjelaskan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan calon, terlebih lagi adalah mengetahui hal yang penting dan tidak penting bagi kesejahterahan rakyat. Dengan begitu, pengeluaran uang tidak akan terbuang percuma, namun sebaliknya dapat dikelola untuk membangun kehidupan penduduk Indonesia, khususnya Jakarta.

Rabu, 18 September 2013

Kode Etik Jurnalistik

Kuliah Kapita Selekta di Fikom Untar pada hari Kamis, 12 September 2013 , di pandu oleh Bapak Agus Sudibyo. Pada pertemuan kali ini, mahasiswa diajak berdiskusi mengenai kasus yang beberapa saat lalu menjadi trending topic di kalangan masyarakat. Kasus yang dimaksud adalah kasus kecelakaan yang membawa maut dari anak musisi Ahmad Dani yakni Dul.



Kasus  AQJ atau yang sering di sapa Dul sangat akrab minggu ini. Hampir seluruh media massa dari cetak, online, televise, dsb memuat berita yang melibatkan dirinya dengan kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang dan 9 orang luka-luka. Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya di jalur Jakarta ke Bogor, KM 8-200, Minggu (8/9/2013) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, membuat heboh media massa, sehingga kode etik jurnalistik mulai dipertanyakan disini.

Kasus Dul ini menarik dengan beberapa alasan, yakni :
1. Abdul Qodir Jaelani ini adalah anak dari seorang musisi terkenal Ahmad Dhani.
2. Kecelakaan ini menyebabkan 6 orang tewas dan 9 orang luka-luka.
3. Kecelakaan mobil ini dikendarai oleh anak dibawah umur, yang berusia 13 tahun.

Masalah dari kode etik jurnalistik ini adalah Bagaimana media memberitakan? Apakah media boleh menyebutkan nama dari tersangka utama dengan lengkap? Apakah media boleh menyebutkan nama orang tua dari tersangka tersebut? Apakah foto-foto keadaan dari tersangka boleh dimuat ke media massa?

Media massa seharusnya mempertimbangkan bagaimana perasaan dari orang tua Dul yang melihat foto tersebut menyebar di media. Hal yang ditakutkan adalah jangan sampai pemberitaan di media massa menginspirasi seseorang untuk balas dendam atas perbuatan AQJ. Media harusnya menghargai privasi dari pihak AQJ sekeluarga, dan tersangka yang dibawah umur identitasnya harus disembunyikan untuk melindungi masa depan anak tersebut.

Klarifikasi harus dilakukan sebelum berita dipublikasikan. Setiap berita yang mengandung tuduhan harus ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.Etika jurnalistik ini sendiri tidak boleh mengorbankan nama baik atau kesusahan dari 1 atau 2 orang untuk menyenangkan orang lain (massa).


Fungsi dari etika media adalah menghindari terjadinya konflik ataupun kerugian bagi banyak orang atas berita yang disampaikan oleh media.

Jenis-jenis etika :

  1. Etika Utilataris, Adalah menimbang-nimbang yang diuntungkan lebih banyak atau tidak dari pemberitaan yang ada. Media tidak boleh memiliki etika ini karena memihak pada pemberitaan yang menguntungkan.
  1. Etika Teologis, Berasal dari bahasa yunani, “teos” ang berarti tujuan.Etika ini disampaikan oleh Aristoteles.  Etika yang mementingkan tujuan dari pemberitaan tersebut. Dengan kata lain, etika ini memiliki tujuan yang baik dan konsekuensi dari pemberitaan adalah hal yang penting.

  1. Etika dientologi, Dicetuskan oleh Imanuel Khan yang menekankan kewajiban kalau media harus melindungi identitas anak di bawah umur.


KESIMPULAN (DISKUSI KELOMPOK)

Kode etik jurnalistik saat ini sudah mulai ditinggalkan oleh media massa karena media massa hanya mementingkan keuntungan ataupun rating untuk media massa tersebut. Seharusnya media massa menjadi sarana untuk memberitakan kebenaran, bukan untuk menghakimi sebuah kasus.

Dalam sebuah kasus, inisial pun sebenarnya tidak boleh disebutkan, semua identitas harus di semunyikan. Hal ini bertujuan untuk menjaga nama baik dari kedua belah pihak. Contohnya apabila ada kasus pemerkosaan, seharusnya semua identitas maupun inisial atau tempat tinggal dari korban tidak boleh dibocorkan sedikitpun. 

Kode etik jurnalistik adalah mengenai "bukan mengapa diberitakan, melainkan bagaimana diberitakan "


Minggu, 08 September 2013

Regulasi Penyiaran

Regulasi Penyiaran

Pada kuliah kali ini kelas Kapita selekta kedatangan seorang Dosen tamu yang dulunya menjabat sebagai Ketua Pansus DPR RUU yaitu Bapak Paulus Widiyanto. Beliau adalah orang yang membuat dan mengurus Susunan Undang-undang tentang penyiaran di Indonesia. Pada kesempatan ini beliau membahas tentang bagaimana pentingnya mengatur Undang-Undang penyiaran di Indonesia.

Pada awal perkuliahan beliau menanyakan sebuah pertanyaan kepada mahasiswa yaitu “ Mengapa Penyiaran perlu diatur? ”. Beliau menjelaskan mengapa Penyiaran perlu diatur,  karena sebuah Media penyiaran memiliki kekuatan untuk mempengaruhi pola pikir, cara perilaku dan juga pendapat seseorang, jadi para audien akan meniru dan juga membentuk pola pikirnya sesuai dengan apa yang media beritakan ke Public.

Teknologi penyiaran yaitu sebuah media yang digunakan untuk menyapaikan pesan dan juga konten kepada audience.

Ada 3 macam infrastruktur penyiaran yang dijelasan beliau:

  1. Spektrum Frekuensi Radio (SFR) yaitu media yang mengahantarkan suara ke indera pendengaran kita yang menggunakan gelombang elektromagnetik. 
  2. Satelite dengan adanya satelit dapat membantu media untuk memancarkan keberbagai tempat dan satelit bergerak mengikuti orbit yang menjadikan jarak bisa ditembus. Contoh : satelit palapa. Seluruh nusantara dihantarkan oleh satelit tersebut
  3. Penggunaan Fiber Optik yang menggunakan kabel sebagai alat bantu penyampaian informasi.
Beliau memberikan informasi tentang peraturan undang-undang Telekomunikasi no 36 tahun 1999 yang berisi tentang pengaturan teknologi penyiaran, dan UU no 32 sebagai undang-undang yang menyakut dengan isi konten penyiaran.

Undang-undang penyiaran juga juga berkaitan dengan undang-undang kebebasan pers no.40 tahun 1999 yang menyangkut tentang kode etik, dll.

Selanjutnya muncul yaitu “ Siapa yang berhak mengatur penyiaran di Indonesia? “ beliau langsung memberikan jawaban mengenai pertanyaan tersebut


  1. Pemerintah adalah salah satu pihak yang boleh mengatur dan juga memberikan izin penggunaan teknologi penyiaran. 
  2. Komisi Penyiaran Indonesia adalah pihak lain yang mengatur tentang isi konten dalam sebuah media, KPI adalah oraganisasi yang berhak menentukan apakah sebuah media boleh melakukan penyiaran ke public atau tidak tergantung dari isi konten si media itu sendiri.
Berikutnya beliau membahasa tentang siapa saja yang boleh menjadi penyelenggara penyiaran? Jawabannya adalah izin penyelenggara penyiaran akan diberikan kepada semua warga Indonesia yang ingin bekerja untuk penyiaran di Indonesia. Warga Negara asing dilarang untuk membuat ataupun menyelenggarakan penyiaran di Indonesia, warga Negara asing hanya bisa berinvestasi atau dengan kata lain membeli saham dari penyelenggara penyiaran itu pun maksimal hanya sebesar 20% dari total saham yang ada.
Selanjutnya beliau menjelaskan mengapa setiap orang boleh membuka usaha, dan beliau menjawab agar terjadi keberagaman kepemilikan usaha yang dapat mencegah terjadinya monopoli penyiaran

Prinsip Utama Penyiaran

Penyelenggara harus bersikap netral dan juga tidak memihak pada seseorang ataupun oraganisasi tertentu untuk mendongkrak popularitas atau justru malah menjatuhkan seseorang atau organisasi tertentu.
Contohnya. 
Kasus lumpur Lapindo stasiun televisi lain menyebut kasus tersebut sebagai sebuah kegagalan perusahaan yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat Sidoarjo yang tinggal di sekitar perusahaan tersebut, lain cerita dengan TV One yang notabennya dipimpin oleh Abu Rizal Bakrie yaitu pemilik perusahaan Lapindo tersebut memberitakan kasus tersebut dengan judul Lumpur Sidoarjo sebagai bencana alam bukan kesalahan perusahaan.

Ada 2 Filosofi penyiaran, antara lain 
Diversity of Ownership.
Diversity of Content.

Seperti yang kita ketahui, penyiaran di Indonesia pada awalnya dikuasai oleh Jakarta. Namun setelah diatur oleh undang-undang, daerah lain selain Jakarta boleh mempunyai stasiun TV sendiri. Undang-undang tersebut menjadi jaminan diberlakukannya pluralisme media di Indonesia.

Prinsip jurnalistik di media cetak adalah : Penyelenggara media harus bersikap netral atau tidak memihak kepada siapapun dan harus akurat.

P3SPP (pedoman perilaku penyiaran standart program penyiaran) adalah lembaga yang dibuat dengan tujuan mengatur perilaku manusia. Tugas mereka adalah mengatur boleh atau tidaknya adegan-adegan tertentu yang berhubungan dengan alat vital, seksualitas, dan norma lainnya tayang di televisi.
Contoh : salah satu stasiun TV menayangkan masyarakat papua yang masih tradisional dan memakai baju adat papua yang terbuka. Dalam konteks budaya, hal tersebut boleh ditayangkan namun memakai teknologi pengaburan atau blur pada bagian tertentu yang terbuka.

KESIMPULAN (DISKUSI KELOMPOK) :

Undang-undang penyiaran mempengaruhi perilaku publik dan konsep public interest.
Pada intinya, di Indonesia undang-undang tersebut juga dibuat dalam rangka menjaga pluralisme atau keberagaman. Seperti misalnya Negara Amerika yang menggunakan teori representative. Amerika terdiri dari imigran yang diusir dari Eropa dan Negara lainnya  yang menjadikan Negara tersebut pluralisme.

Dalam konteks penyiaran misalnya, di Amerika pasti menunjukkan kulit hitam dan kulit putih dalam satu tayangan. Namun sangat disayangkan di Negara kita Indonesia kurang memaknai hal-hal seperti itu. Tayangan-tayangan di Indonesia di dominasi oleh penampilan public figure yang berkulit putih dan berpenampilan menarik. Sehingga kita harus mendidik agar masyarakat kita dapat lebih mengedepankan pluralisme. Selain itu, sistem yang paling tepat bagi Negara kita yang berbentuk kepualauan adalah sistem jaringan dan sistem jaringan tersebut  berguna untuk menjaga kelestarian budaya Indonesia.



Pluralisme dalam penyiaran tercipta untuk mencegah terjadinya penguasaan tayangan atau monopoli penyiaran maupun penguasaan milik suatu lembaga penyiaran. Monopoli tersebut harus dicegah agar tidak terjadi monopoli informasi. Karena monopoli informasi termasuk sebuah pelanggaran hak asasi manusia dan demokritisasi penyiaran.

Seperti misalnya salah satu stasiun TV milik Hary Tanoesoedibjo yang kerap kali menayangkan sebuah iklan kampanye dirinya bersama calon presiden RI. Sekalipun stasiun TV tersebut adalah milik Hary Tanoe, namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku atau yang telah ditetapkan berapa kali iklan tersebut boleh ditayangkan setiap harinya agar tidak terjadi monopoli informasi. Begitu pula yang ditentukan oleh Rules of Broadcasting Ownership. 

Warga Negara asing tidak diperbolehkan memiliki lembaga penyiaran di Indonesia. Namun, mereka dapat menanamkan saham mereka pada suatu lembaga penyiaran di Indonesia sebesar 20%. Ijin memiliki suatu lembaga penyiaran di Indonesia diberikan kepada seluruh warga Negara Indonesia agar mereka mempunyai kesempatan seluas-luasnya dalam membangun sebuah usaha. Dan yang paling penting adalah agar terjadi keberagaman kepemilikan penyiaran.