Kasus AQJ
atau yang sering di sapa Dul sangat akrab minggu ini. Hampir seluruh media
massa dari cetak, online, televise, dsb memuat berita yang melibatkan dirinya
dengan kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang dan 9 orang luka-luka. Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta
Timur, tepatnya di jalur Jakarta ke Bogor, KM 8-200, Minggu (8/9/2013) dini
hari sekitar pukul 00.45 WIB, membuat heboh media massa, sehingga kode etik jurnalistik mulai
dipertanyakan disini.
Kasus Dul ini menarik dengan beberapa alasan, yakni :
1. Abdul Qodir Jaelani ini adalah anak dari
seorang musisi terkenal Ahmad Dhani.
2. Kecelakaan ini menyebabkan 6 orang tewas dan 9
orang luka-luka.
3. Kecelakaan mobil ini dikendarai oleh anak
dibawah umur, yang berusia 13 tahun.
Masalah dari kode etik jurnalistik ini adalah Bagaimana media memberitakan? Apakah media
boleh menyebutkan nama dari tersangka utama dengan lengkap? Apakah media boleh
menyebutkan nama orang tua dari tersangka tersebut? Apakah foto-foto keadaan
dari tersangka boleh dimuat ke media massa?
Media massa seharusnya mempertimbangkan bagaimana perasaan
dari orang tua Dul yang melihat foto tersebut menyebar di media. Hal yang
ditakutkan adalah jangan sampai pemberitaan di media massa menginspirasi seseorang
untuk balas dendam atas perbuatan AQJ. Media harusnya menghargai privasi dari pihak AQJ sekeluarga, dan tersangka yang dibawah umur identitasnya harus disembunyikan untuk melindungi masa depan anak tersebut.
Klarifikasi harus dilakukan sebelum berita dipublikasikan. Setiap berita yang mengandung tuduhan harus ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.Etika jurnalistik ini sendiri tidak boleh mengorbankan nama baik atau kesusahan dari 1 atau 2 orang untuk menyenangkan orang lain (massa).
Fungsi dari etika media adalah menghindari terjadinya konflik
ataupun kerugian bagi banyak orang atas berita yang disampaikan oleh media.
Jenis-jenis etika :
- Etika Utilataris, Adalah menimbang-nimbang yang diuntungkan lebih banyak atau tidak dari pemberitaan yang ada. Media tidak boleh memiliki etika ini karena memihak pada pemberitaan yang menguntungkan.
- Etika Teologis, Berasal dari bahasa yunani, “teos” ang berarti tujuan.Etika ini disampaikan oleh Aristoteles. Etika yang mementingkan tujuan dari pemberitaan tersebut. Dengan kata lain, etika ini memiliki tujuan yang baik dan konsekuensi dari pemberitaan adalah hal yang penting.
- Etika dientologi, Dicetuskan oleh Imanuel Khan yang menekankan kewajiban kalau media harus melindungi identitas anak di bawah umur.
KESIMPULAN (DISKUSI KELOMPOK)
Kode etik jurnalistik saat ini sudah mulai ditinggalkan oleh media massa karena media massa hanya mementingkan keuntungan ataupun rating untuk media massa tersebut. Seharusnya media massa menjadi sarana untuk memberitakan kebenaran, bukan untuk menghakimi sebuah kasus.
Dalam sebuah kasus, inisial pun sebenarnya tidak boleh disebutkan, semua identitas harus di semunyikan. Hal ini bertujuan untuk menjaga nama baik dari kedua belah pihak. Contohnya apabila ada kasus pemerkosaan, seharusnya semua identitas maupun inisial atau tempat tinggal dari korban tidak boleh dibocorkan sedikitpun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar