Rabu, 18 September 2013

Kode Etik Jurnalistik

Kuliah Kapita Selekta di Fikom Untar pada hari Kamis, 12 September 2013 , di pandu oleh Bapak Agus Sudibyo. Pada pertemuan kali ini, mahasiswa diajak berdiskusi mengenai kasus yang beberapa saat lalu menjadi trending topic di kalangan masyarakat. Kasus yang dimaksud adalah kasus kecelakaan yang membawa maut dari anak musisi Ahmad Dani yakni Dul.



Kasus  AQJ atau yang sering di sapa Dul sangat akrab minggu ini. Hampir seluruh media massa dari cetak, online, televise, dsb memuat berita yang melibatkan dirinya dengan kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang dan 9 orang luka-luka. Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi, Jakarta Timur, tepatnya di jalur Jakarta ke Bogor, KM 8-200, Minggu (8/9/2013) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, membuat heboh media massa, sehingga kode etik jurnalistik mulai dipertanyakan disini.

Kasus Dul ini menarik dengan beberapa alasan, yakni :
1. Abdul Qodir Jaelani ini adalah anak dari seorang musisi terkenal Ahmad Dhani.
2. Kecelakaan ini menyebabkan 6 orang tewas dan 9 orang luka-luka.
3. Kecelakaan mobil ini dikendarai oleh anak dibawah umur, yang berusia 13 tahun.

Masalah dari kode etik jurnalistik ini adalah Bagaimana media memberitakan? Apakah media boleh menyebutkan nama dari tersangka utama dengan lengkap? Apakah media boleh menyebutkan nama orang tua dari tersangka tersebut? Apakah foto-foto keadaan dari tersangka boleh dimuat ke media massa?

Media massa seharusnya mempertimbangkan bagaimana perasaan dari orang tua Dul yang melihat foto tersebut menyebar di media. Hal yang ditakutkan adalah jangan sampai pemberitaan di media massa menginspirasi seseorang untuk balas dendam atas perbuatan AQJ. Media harusnya menghargai privasi dari pihak AQJ sekeluarga, dan tersangka yang dibawah umur identitasnya harus disembunyikan untuk melindungi masa depan anak tersebut.

Klarifikasi harus dilakukan sebelum berita dipublikasikan. Setiap berita yang mengandung tuduhan harus ada konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.Etika jurnalistik ini sendiri tidak boleh mengorbankan nama baik atau kesusahan dari 1 atau 2 orang untuk menyenangkan orang lain (massa).


Fungsi dari etika media adalah menghindari terjadinya konflik ataupun kerugian bagi banyak orang atas berita yang disampaikan oleh media.

Jenis-jenis etika :

  1. Etika Utilataris, Adalah menimbang-nimbang yang diuntungkan lebih banyak atau tidak dari pemberitaan yang ada. Media tidak boleh memiliki etika ini karena memihak pada pemberitaan yang menguntungkan.
  1. Etika Teologis, Berasal dari bahasa yunani, “teos” ang berarti tujuan.Etika ini disampaikan oleh Aristoteles.  Etika yang mementingkan tujuan dari pemberitaan tersebut. Dengan kata lain, etika ini memiliki tujuan yang baik dan konsekuensi dari pemberitaan adalah hal yang penting.

  1. Etika dientologi, Dicetuskan oleh Imanuel Khan yang menekankan kewajiban kalau media harus melindungi identitas anak di bawah umur.


KESIMPULAN (DISKUSI KELOMPOK)

Kode etik jurnalistik saat ini sudah mulai ditinggalkan oleh media massa karena media massa hanya mementingkan keuntungan ataupun rating untuk media massa tersebut. Seharusnya media massa menjadi sarana untuk memberitakan kebenaran, bukan untuk menghakimi sebuah kasus.

Dalam sebuah kasus, inisial pun sebenarnya tidak boleh disebutkan, semua identitas harus di semunyikan. Hal ini bertujuan untuk menjaga nama baik dari kedua belah pihak. Contohnya apabila ada kasus pemerkosaan, seharusnya semua identitas maupun inisial atau tempat tinggal dari korban tidak boleh dibocorkan sedikitpun. 

Kode etik jurnalistik adalah mengenai "bukan mengapa diberitakan, melainkan bagaimana diberitakan "


Tidak ada komentar:

Posting Komentar