Regulasi
Penyiaran
Pada kuliah kali ini
kelas Kapita selekta kedatangan seorang Dosen tamu yang dulunya menjabat sebagai
Ketua Pansus DPR RUU yaitu Bapak Paulus Widiyanto. Beliau
adalah orang yang membuat dan mengurus Susunan Undang-undang tentang penyiaran
di Indonesia. Pada kesempatan ini beliau membahas tentang bagaimana pentingnya
mengatur Undang-Undang penyiaran di Indonesia.
Pada awal perkuliahan
beliau menanyakan sebuah pertanyaan kepada mahasiswa yaitu “ Mengapa Penyiaran perlu diatur? ”. Beliau menjelaskan mengapa
Penyiaran perlu diatur, karena sebuah
Media penyiaran memiliki kekuatan untuk mempengaruhi pola pikir, cara perilaku
dan juga pendapat seseorang, jadi para audien akan meniru dan juga membentuk
pola pikirnya sesuai dengan apa yang media beritakan ke Public.
Teknologi penyiaran yaitu
sebuah media yang digunakan untuk menyapaikan pesan dan juga konten kepada
audience.
Ada 3 macam infrastruktur
penyiaran yang dijelasan beliau:
- Spektrum Frekuensi Radio (SFR) yaitu media yang mengahantarkan suara ke indera pendengaran kita yang menggunakan gelombang elektromagnetik.
- Satelite dengan adanya satelit dapat membantu media untuk memancarkan keberbagai tempat dan satelit bergerak mengikuti orbit yang menjadikan jarak bisa ditembus. Contoh : satelit palapa. Seluruh nusantara dihantarkan oleh satelit tersebut
- Penggunaan Fiber Optik yang menggunakan kabel sebagai alat bantu penyampaian informasi.
Beliau memberikan
informasi tentang peraturan undang-undang Telekomunikasi no 36 tahun 1999 yang
berisi tentang pengaturan teknologi penyiaran, dan UU no 32 sebagai
undang-undang yang menyakut dengan isi konten penyiaran.
Undang-undang penyiaran
juga juga berkaitan dengan undang-undang kebebasan pers no.40 tahun 1999 yang
menyangkut tentang kode etik, dll.
Selanjutnya
muncul yaitu “ Siapa yang berhak
mengatur penyiaran di Indonesia? “ beliau langsung memberikan jawaban
mengenai pertanyaan tersebut
- Pemerintah adalah salah satu pihak yang boleh mengatur dan juga memberikan izin penggunaan teknologi penyiaran.
- Komisi Penyiaran Indonesia adalah pihak lain yang mengatur tentang isi konten dalam sebuah media, KPI adalah oraganisasi yang berhak menentukan apakah sebuah media boleh melakukan penyiaran ke public atau tidak tergantung dari isi konten si media itu sendiri.
Berikutnya beliau
membahasa tentang siapa saja yang boleh menjadi penyelenggara penyiaran?
Jawabannya adalah izin penyelenggara penyiaran akan diberikan kepada semua
warga Indonesia yang ingin bekerja untuk penyiaran di Indonesia. Warga Negara
asing dilarang untuk membuat ataupun menyelenggarakan penyiaran di Indonesia,
warga Negara asing hanya bisa berinvestasi atau dengan kata lain membeli saham
dari penyelenggara penyiaran itu pun maksimal hanya sebesar 20% dari total
saham yang ada.
Selanjutnya beliau
menjelaskan mengapa setiap orang boleh membuka usaha, dan beliau menjawab agar
terjadi keberagaman kepemilikan usaha yang dapat mencegah terjadinya monopoli
penyiaran
Prinsip
Utama Penyiaran
Penyelenggara harus
bersikap netral dan juga tidak memihak pada seseorang ataupun oraganisasi tertentu
untuk mendongkrak popularitas atau justru malah menjatuhkan seseorang atau
organisasi tertentu.
Contohnya.
Kasus lumpur Lapindo stasiun televisi lain
menyebut kasus tersebut sebagai sebuah kegagalan perusahaan yang mengakibatkan
kerugian besar bagi masyarakat Sidoarjo yang tinggal di sekitar perusahaan
tersebut, lain cerita dengan TV One yang notabennya dipimpin oleh Abu Rizal
Bakrie yaitu pemilik perusahaan Lapindo tersebut memberitakan kasus tersebut
dengan judul Lumpur Sidoarjo sebagai
bencana alam bukan kesalahan perusahaan.
Ada 2 Filosofi penyiaran,
antara lain
Diversity of Ownership.Diversity of Content.
Seperti yang kita
ketahui, penyiaran di Indonesia pada awalnya dikuasai oleh Jakarta. Namun
setelah diatur oleh undang-undang, daerah lain selain Jakarta boleh mempunyai
stasiun TV sendiri. Undang-undang tersebut menjadi jaminan diberlakukannya pluralisme media di Indonesia.
Prinsip
jurnalistik di media cetak adalah : Penyelenggara media harus
bersikap netral atau tidak memihak kepada siapapun dan harus akurat.
P3SPP
(pedoman perilaku penyiaran standart program penyiaran) adalah lembaga yang
dibuat dengan tujuan mengatur perilaku manusia. Tugas mereka adalah mengatur
boleh atau tidaknya adegan-adegan tertentu yang berhubungan dengan alat vital,
seksualitas, dan norma lainnya tayang di televisi.
Contoh : salah satu
stasiun TV menayangkan masyarakat papua yang masih tradisional dan memakai baju
adat papua yang terbuka. Dalam konteks budaya, hal tersebut boleh ditayangkan
namun memakai teknologi pengaburan atau blur pada bagian tertentu yang terbuka.
KESIMPULAN (DISKUSI
KELOMPOK) :
Undang-undang penyiaran
mempengaruhi perilaku publik dan konsep public interest.
Pada intinya, di
Indonesia undang-undang tersebut juga dibuat dalam rangka menjaga pluralisme
atau keberagaman. Seperti misalnya Negara Amerika yang menggunakan teori
representative. Amerika terdiri dari imigran yang diusir dari Eropa dan Negara
lainnya yang menjadikan Negara tersebut pluralisme.
Dalam konteks penyiaran
misalnya, di Amerika pasti menunjukkan kulit hitam dan kulit putih dalam satu
tayangan. Namun sangat disayangkan di Negara kita Indonesia kurang memaknai
hal-hal seperti itu. Tayangan-tayangan di Indonesia di dominasi oleh penampilan
public figure yang berkulit putih dan berpenampilan menarik. Sehingga kita
harus mendidik agar masyarakat kita dapat lebih mengedepankan pluralisme. Selain
itu, sistem yang paling tepat bagi Negara kita yang berbentuk kepualauan adalah
sistem jaringan dan sistem jaringan tersebut berguna untuk menjaga kelestarian budaya
Indonesia.
Pluralisme dalam
penyiaran tercipta untuk mencegah terjadinya penguasaan tayangan atau monopoli
penyiaran maupun penguasaan milik suatu lembaga penyiaran. Monopoli tersebut
harus dicegah agar tidak terjadi monopoli informasi. Karena monopoli informasi
termasuk sebuah pelanggaran hak asasi manusia dan demokritisasi penyiaran.
Seperti misalnya salah
satu stasiun TV milik Hary Tanoesoedibjo yang kerap kali menayangkan sebuah
iklan kampanye dirinya bersama calon presiden RI. Sekalipun stasiun TV tersebut
adalah milik Hary Tanoe, namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku atau
yang telah ditetapkan berapa kali iklan tersebut boleh ditayangkan setiap
harinya agar tidak terjadi monopoli informasi. Begitu pula yang ditentukan oleh
Rules of Broadcasting Ownership.
Warga Negara asing tidak diperbolehkan memiliki
lembaga penyiaran di Indonesia. Namun, mereka dapat menanamkan saham mereka
pada suatu lembaga penyiaran di Indonesia sebesar 20%. Ijin memiliki suatu
lembaga penyiaran di Indonesia diberikan kepada seluruh warga Negara Indonesia
agar mereka mempunyai kesempatan seluas-luasnya dalam membangun sebuah usaha.
Dan yang paling penting adalah agar terjadi keberagaman kepemilikan penyiaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar