Minggu, 08 September 2013

Regulasi Penyiaran

Regulasi Penyiaran

Pada kuliah kali ini kelas Kapita selekta kedatangan seorang Dosen tamu yang dulunya menjabat sebagai Ketua Pansus DPR RUU yaitu Bapak Paulus Widiyanto. Beliau adalah orang yang membuat dan mengurus Susunan Undang-undang tentang penyiaran di Indonesia. Pada kesempatan ini beliau membahas tentang bagaimana pentingnya mengatur Undang-Undang penyiaran di Indonesia.

Pada awal perkuliahan beliau menanyakan sebuah pertanyaan kepada mahasiswa yaitu “ Mengapa Penyiaran perlu diatur? ”. Beliau menjelaskan mengapa Penyiaran perlu diatur,  karena sebuah Media penyiaran memiliki kekuatan untuk mempengaruhi pola pikir, cara perilaku dan juga pendapat seseorang, jadi para audien akan meniru dan juga membentuk pola pikirnya sesuai dengan apa yang media beritakan ke Public.

Teknologi penyiaran yaitu sebuah media yang digunakan untuk menyapaikan pesan dan juga konten kepada audience.

Ada 3 macam infrastruktur penyiaran yang dijelasan beliau:

  1. Spektrum Frekuensi Radio (SFR) yaitu media yang mengahantarkan suara ke indera pendengaran kita yang menggunakan gelombang elektromagnetik. 
  2. Satelite dengan adanya satelit dapat membantu media untuk memancarkan keberbagai tempat dan satelit bergerak mengikuti orbit yang menjadikan jarak bisa ditembus. Contoh : satelit palapa. Seluruh nusantara dihantarkan oleh satelit tersebut
  3. Penggunaan Fiber Optik yang menggunakan kabel sebagai alat bantu penyampaian informasi.
Beliau memberikan informasi tentang peraturan undang-undang Telekomunikasi no 36 tahun 1999 yang berisi tentang pengaturan teknologi penyiaran, dan UU no 32 sebagai undang-undang yang menyakut dengan isi konten penyiaran.

Undang-undang penyiaran juga juga berkaitan dengan undang-undang kebebasan pers no.40 tahun 1999 yang menyangkut tentang kode etik, dll.

Selanjutnya muncul yaitu “ Siapa yang berhak mengatur penyiaran di Indonesia? “ beliau langsung memberikan jawaban mengenai pertanyaan tersebut


  1. Pemerintah adalah salah satu pihak yang boleh mengatur dan juga memberikan izin penggunaan teknologi penyiaran. 
  2. Komisi Penyiaran Indonesia adalah pihak lain yang mengatur tentang isi konten dalam sebuah media, KPI adalah oraganisasi yang berhak menentukan apakah sebuah media boleh melakukan penyiaran ke public atau tidak tergantung dari isi konten si media itu sendiri.
Berikutnya beliau membahasa tentang siapa saja yang boleh menjadi penyelenggara penyiaran? Jawabannya adalah izin penyelenggara penyiaran akan diberikan kepada semua warga Indonesia yang ingin bekerja untuk penyiaran di Indonesia. Warga Negara asing dilarang untuk membuat ataupun menyelenggarakan penyiaran di Indonesia, warga Negara asing hanya bisa berinvestasi atau dengan kata lain membeli saham dari penyelenggara penyiaran itu pun maksimal hanya sebesar 20% dari total saham yang ada.
Selanjutnya beliau menjelaskan mengapa setiap orang boleh membuka usaha, dan beliau menjawab agar terjadi keberagaman kepemilikan usaha yang dapat mencegah terjadinya monopoli penyiaran

Prinsip Utama Penyiaran

Penyelenggara harus bersikap netral dan juga tidak memihak pada seseorang ataupun oraganisasi tertentu untuk mendongkrak popularitas atau justru malah menjatuhkan seseorang atau organisasi tertentu.
Contohnya. 
Kasus lumpur Lapindo stasiun televisi lain menyebut kasus tersebut sebagai sebuah kegagalan perusahaan yang mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat Sidoarjo yang tinggal di sekitar perusahaan tersebut, lain cerita dengan TV One yang notabennya dipimpin oleh Abu Rizal Bakrie yaitu pemilik perusahaan Lapindo tersebut memberitakan kasus tersebut dengan judul Lumpur Sidoarjo sebagai bencana alam bukan kesalahan perusahaan.

Ada 2 Filosofi penyiaran, antara lain 
Diversity of Ownership.
Diversity of Content.

Seperti yang kita ketahui, penyiaran di Indonesia pada awalnya dikuasai oleh Jakarta. Namun setelah diatur oleh undang-undang, daerah lain selain Jakarta boleh mempunyai stasiun TV sendiri. Undang-undang tersebut menjadi jaminan diberlakukannya pluralisme media di Indonesia.

Prinsip jurnalistik di media cetak adalah : Penyelenggara media harus bersikap netral atau tidak memihak kepada siapapun dan harus akurat.

P3SPP (pedoman perilaku penyiaran standart program penyiaran) adalah lembaga yang dibuat dengan tujuan mengatur perilaku manusia. Tugas mereka adalah mengatur boleh atau tidaknya adegan-adegan tertentu yang berhubungan dengan alat vital, seksualitas, dan norma lainnya tayang di televisi.
Contoh : salah satu stasiun TV menayangkan masyarakat papua yang masih tradisional dan memakai baju adat papua yang terbuka. Dalam konteks budaya, hal tersebut boleh ditayangkan namun memakai teknologi pengaburan atau blur pada bagian tertentu yang terbuka.

KESIMPULAN (DISKUSI KELOMPOK) :

Undang-undang penyiaran mempengaruhi perilaku publik dan konsep public interest.
Pada intinya, di Indonesia undang-undang tersebut juga dibuat dalam rangka menjaga pluralisme atau keberagaman. Seperti misalnya Negara Amerika yang menggunakan teori representative. Amerika terdiri dari imigran yang diusir dari Eropa dan Negara lainnya  yang menjadikan Negara tersebut pluralisme.

Dalam konteks penyiaran misalnya, di Amerika pasti menunjukkan kulit hitam dan kulit putih dalam satu tayangan. Namun sangat disayangkan di Negara kita Indonesia kurang memaknai hal-hal seperti itu. Tayangan-tayangan di Indonesia di dominasi oleh penampilan public figure yang berkulit putih dan berpenampilan menarik. Sehingga kita harus mendidik agar masyarakat kita dapat lebih mengedepankan pluralisme. Selain itu, sistem yang paling tepat bagi Negara kita yang berbentuk kepualauan adalah sistem jaringan dan sistem jaringan tersebut  berguna untuk menjaga kelestarian budaya Indonesia.



Pluralisme dalam penyiaran tercipta untuk mencegah terjadinya penguasaan tayangan atau monopoli penyiaran maupun penguasaan milik suatu lembaga penyiaran. Monopoli tersebut harus dicegah agar tidak terjadi monopoli informasi. Karena monopoli informasi termasuk sebuah pelanggaran hak asasi manusia dan demokritisasi penyiaran.

Seperti misalnya salah satu stasiun TV milik Hary Tanoesoedibjo yang kerap kali menayangkan sebuah iklan kampanye dirinya bersama calon presiden RI. Sekalipun stasiun TV tersebut adalah milik Hary Tanoe, namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku atau yang telah ditetapkan berapa kali iklan tersebut boleh ditayangkan setiap harinya agar tidak terjadi monopoli informasi. Begitu pula yang ditentukan oleh Rules of Broadcasting Ownership. 

Warga Negara asing tidak diperbolehkan memiliki lembaga penyiaran di Indonesia. Namun, mereka dapat menanamkan saham mereka pada suatu lembaga penyiaran di Indonesia sebesar 20%. Ijin memiliki suatu lembaga penyiaran di Indonesia diberikan kepada seluruh warga Negara Indonesia agar mereka mempunyai kesempatan seluas-luasnya dalam membangun sebuah usaha. Dan yang paling penting adalah agar terjadi keberagaman kepemilikan penyiaran.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar